Suarastra.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memberlakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, dan rumah tangga di wilayah Tenggarong dan sekitarnya. Kebijakan ini resmi berjalan sejak November 2025, berdasarkan amanah Peraturan Bupati Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menegaskan bahwa pelaksanaan retribusi ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang telah disosialisasikan sejak awal tahun. Ia memastikan seluruh pemungutan dilakukan oleh petugas resmi DLHK yang memiliki kewenangan di bidang kebersihan dan persampahan.
“Ya, kami menjalankan amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Slamet, pada Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, pajak dan retribusi memiliki mekanisme yang berbeda. Pajak daerah menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sementara retribusi dikelola langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidang tugasnya.
“Kalau retribusi sampah menjadi kewenangan DLHK, maka pemungutannya dilakukan oleh DLHK. Begitu juga dengan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan, dan sektor wisata oleh Dinas Pariwisata,” terangnya.
Slamet menambahkan, seluruh hasil pungutan retribusi akan disetorkan melalui Bendahara Penerima DLHK sebelum masuk ke Kas Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap perangkat daerah, lanjutnya, telah diberikan target pendapatan tahunan sesuai penetapan pemerintah daerah.
“Setiap dinas punya target retribusi masing-masing. Nantinya, semua hasil pungutan masuk ke Kas Daerah untuk memperkuat PAD,” jelasnya.
Besaran tarif retribusi, kata Slamet, ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dengan klasifikasi berdasarkan jenis usaha dan kategori pengguna layanan. Untuk instansi pemerintah, BUMN, dan perbankan dikenakan tarif Rp100.000 per bulan, rumah tangga kecil Rp5.000 per bulan, rumah makan besar Rp100.000 per bulan, dan hotel berbintang Rp200.000 per bulan.
Menurutnya, penerapan retribusi ini tidak hanya dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami tujuan kebijakan ini. Retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan kebersihan yang lebih baik,” ujarnya.
Slamet juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari realisasi visi pembangunan Kukar Idaman Terbaik, khususnya dalam program strategis “Jaga Lingkungan Lestari.”
“Melalui kebijakan ini, kita ingin membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan. Karena lingkungan yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh warga,” pungkasnya.
Dengan kebijakan retribusi ini, DLHK Kukar berharap sistem pengelolaan sampah akan semakin tertata, kebersihan kota meningkat, serta kontribusi terhadap PAD dapat memperkuat pembangunan berkelanjutan di Kukar.
(ADV/Oby/Mii)

