Suarastra.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) merespons aksi demonstrasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kukar, pada Senin (2/2/26). Aksi tersebut menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja alih daya di sektor migas.
Respons itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar dan perwakilan serikat buruh. Disnakertrans menilai forum tersebut menjadi momentum penting untuk membenahi persoalan ketenagakerjaan yang selama ini sulit terpantau.
Perwakilan Disnakertrans Kukar, Neneng, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap mengalami kendala dalam mendata jumlah tenaga kerja, khususnya yang berada di bawah perusahaan subkontraktor sektor migas.
“Posisi perusahaan migas itu sebagai owner, sementara subkontraktornya jumlahnya cukup banyak, bahkan disebutkan lebih dari delapan. Selama ini kami kesulitan mendata subkon tersebut karena acuan kami hanya ke owner, sehingga data tenaga kerja yang sebenarnya tidak terlihat,” jelas Neneng dihadapan awak media.
Dia menegaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada perlindungan pekerja. Banyak tenaga kerja yang bekerja tanpa kontrak tertulis, bahkan hanya berstatus harian atau berdasarkan kesepakatan lisan, sehingga hak-hak ketenagakerjaan mereka rentan terabaikan.
“Walaupun perjanjian lisan diperbolehkan dalam PP 35, namun untuk perlindungan hukum dan ketenagakerjaan seharusnya tetap dibuat secara tertulis,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya meminta perusahaan owner agar menyampaikan data lengkap subkontraktor beserta jumlah tenaga kerja yang berada di bawahnya. Data tersebut nantinya akan dicatatkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Kami meminta owner membuat surat resmi kepada dinas, berisi data subkontraktor dan jumlah tenaga kerjanya. Ini penting agar pekerja tercatat sebagai tenaga kerja produktif dan mendapatkan perlindungan,” jelas Neneng.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti, lemahnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akibat tidak adanya kontrak kerja yang jelas. Banyak pekerja yang kesulitan mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap.
“Sering kali pekerja datang ke dinas setelah diberhentikan, baru kemudian bingung mengurus haknya. Ini yang ingin kami ubah. Pola pikir bekerja tanpa perlindungan harus dihentikan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Disnakertrans juga menekankan bahwa perusahaan tidak bisa serta-merta memberhentikan pekerja hanya karena masa kontrak subkontraktor berakhir, sementara paket pekerjaan masih berjalan.
Lanjutnya, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan serikat buruh, Neneng menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dan penyidikan berada di bawah kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Penindakan memang kewenangan provinsi, namun dari sisi daerah kami terus mendorong pembenahan data, kepatuhan administrasi, dan perlindungan pekerja secara bertahap,” tutupnya.
(Oby/Mii)

