Suarastra.com – Realisasi capaian perekaman E-KTP di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencapai 99,78 persen, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 99,40 persen pada 2024.
“Target nasional 2024 itu 99,40 persen, tetapi di Kukar sudah mencapai 99,78 persen,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhammad Iryanto, Rabu (11/12/2024).
Iryanto menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja sama semua pihak, khususnya masyarakat Kukar yang mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.
“Repot jika warga tidak bisa memilih karena belum merekam E-KTP. Semoga ke depannya capaian ini terus kita tingkatkan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tugas utama Disdukcapil Kukar adalah melakukan pemutakhiran data kependudukan, termasuk perekaman E-KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah wajib memiliki KTP, yakni berusia 17 tahun ke atas.
Saat ini, masih ada 1.236 warga yang belum melakukan perekaman E-KTP. Mereka umumnya berada di luar Kukar untuk menempuh pendidikan, baik sebagai santri maupun mahasiswa.
“Banyak santri dan pelajar SMA asal Kukar yang bersekolah di luar daerah. Kami berharap, mereka yang sudah berusia 17 tahun dapat memanfaatkan libur sekolah untuk pulang kampung dan melakukan perekaman E-KTP,” imbaunya.
Berdasarkan data per 30 November 2024, jumlah Wajib KTP Dinamis DKB 1 2024 di Kukar mencapai 559.298 orang. Dari jumlah tersebut, 99,78 persen atau 558.062 orang telah melakukan perekaman E-KTP, sementara 0,22 persen atau 1.236 orang masih belum merekam.