Suarastra.com – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Bupati Edi Damansyah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 2,0 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Bupati Edi Damansyah menjelaskan, UMK Kukar yang sebelumnya sebesar Rp3.536.506,28 di tahun 2024 kini naik menjadi Rp3.766.397,19 untuk tahun 2025.
Sedangkan UMSK, yang mencakup sektor perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, minyak, dan gas, naik 2,0 persen dari angka UMK, sehingga menjadi Rp3.841.702,66.
“UMSK ini naik 2,0 persen dari angka UMK sebesar Rp3.766.397,19, yaitu naik sebesar Rp75.327,58. Dengan demikian, angka UMSK ditetapkan senilai Rp3.841.702,66,” jelas Edi Damansyah saat konferensi pers pada, Senin (16/12/2024).
Ia juga menegaskan, bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 01 Januari 2025. Proses penetapan angka UMK dan UMSK dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar dan hasil perundingan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kenaikan ini tidak hanya hasil kajian matang, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kukar,” tambahnya.
Dengan penetapan kenaikan ini, Pemerintah Kukar berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di berbagai sektor strategis serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
(Oby)