Suarastra.com – Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah telah menerbitkan surat edaran terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan pembatasan kegiatan hiburan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, Mohd Decki Ismail, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti edaran tersebut dengan melakukan pengawasan dan penertiban selama bulan Ramadan.
“Kita akan turun ke lapangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, kita tengah mempersiapkan langkah teknis, dan rencananya pada hari Rabu akan digelar rapat untuk membahas tindak lanjut surat edaran ini,” ujar Decki saat ditemui di kantornya, Senin (24/02/2025).
Ia menegaskan bahwa penertiban ini akan melibatkan berbagai pihak, bukan hanya Satpol PP. Sebanyak 10 hingga 15 personel akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan di titik-titik strategis, termasuk di sepanjang kawasan turap tepian Mahakam dan beberapa masjid yang memerlukan penjagaan khusus.
Untuk pelanggaran terkait jam operasional THM, kafe, dan tempat hiburan lainnya, Satpol PP akan menerapkan sanksi secara bertahap.
“Biasanya, kami akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika masih ada yang melanggar, maka akan ada konsekuensi berupa kami tutup,” jelas Decki.
Selain pengawasan terhadap THM, pihaknya juga akan terus menertibkan pedagang yang berjualan di fasilitas umum, terutama di sepanjang turap tepian.
“Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban, namun masih ada pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang dilarang,” tambahnya.
Terakhir, Decki berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar ibadah selama Ramadan dapat berjalan dengan khusyuk dan suasana tetap aman serta kondusif.
(ADV/Oby)