Suarastra.com – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Eko Wulandanu, menyoroti kesiapan Rukun Tetangga (RT) dalam mengelola program dana Rp150 juta per RT yang akan direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Program tersebut akan menyasar 3.134 RT yang tersebar di 20 kecamatan, 193 desa, dan 44 kelurahan di Kukar. Eko menilai, besarnya nominal dana yang dikucurkan berpotensi menimbulkan persoalan administratif jika tidak dikelola dengan baik.
“Program tersebut memiliki angka yang sangat fantastis dan dikhawatirkan bagaimana pengelolaannya dapat dilakukan dengan benar. Tidak semua RT memiliki kemampuan administrasi yang baik,” ujar Eko Wulandanu saat diwawancarai awak media, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, pengelolaan dana publik dalam jumlah besar memerlukan kehati-hatian dan kapasitas yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau tidak memiliki kepiawaian administrasi, bisa berdampak hukum. Karena dana Rp150 juta itu adalah uang negara, bukan milik pribadi. Kita ingin memastikan seluruh RT di Kutai Kartanegara terlindungi secara hukum,” tegas legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Lebih lanjut, Eko menambahkan, meskipun program ini menuai pro dan kontra, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang matang agar implementasinya tidak membebani pengurus RT.
“Ya, memang ada pro dan kontra. Tapi yang penting, kita ingin meminimalkan potensi masalah. Makanya dari sekarang harus benar-benar dipelajari, diteliti, dan juknisnya disusun agar tidak memberatkan para RT,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dana bantuan RT di Kukar hanya sebesar Rp50 juta, namun kini meningkat menjadi Rp150 juta per RT. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk berbagai program yang dirancang oleh masing-masing RT sesuai kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
(Oby)

