Suarastra.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Akhmad Sulaeman, menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung BPU Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, pada Minggu (15/03/26).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang mengikuti jalannya sosialisasi. Agenda ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya regulasi daerah yang mengatur pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Dalam kesempatan itu, Akhmad Sulaeman menjelaskan bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diketahui masyarakat sejak awal proses pembahasannya. Dengan begitu, warga dapat memahami produk hukum daerah yang nantinya akan diterapkan.
“Raperda ini perlu disosialisasikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berhubungan dengan pajak dan retribusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pajak dan retribusi merupakan salah satu komponen utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang dihimpun dari sektor tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di daerah.
“Pajak dan retribusi adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah,” tambahnya.
Selain membahas substansi raperda, politisi Partai Demokrat itu juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor dari luar Kalimantan Timur (Kaltim) agar segera melakukan perubahan menjadi plat nomor Kaltim dengan kode KT.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat dapat tercatat sebagai pendapatan daerah di Kaltim.
“Kami berharap warga yang masih menggunakan kendaraan dengan plat luar Kaltim agar dapat mengubahnya menjadi plat Kaltim, sehingga pajak kendaraan tersebut masuk ke daerah kita sendiri dan dapat membantu pembangunan daerah,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pajak dan retribusi daerah serta turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan di wilayahnya.
(Wan/Oby)

