Suarastra.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kukar, pada Senin (19/1/26). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.
Berdasarkan pantauan Suarastra.com di lokasi, massa aksi menyuarakan tuntutan agar DPRD Kukar menyatakan sikap tegas menolak wacana tersebut. Mahasiswa menilai perubahan mekanisme Pilkada berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Kukar, Rangga Bahtiar, menegaskan bahwa isu yang mereka suarakan bukan persoalan daerah, melainkan isu nasional yang harus disikapi seluruh wakil rakyat di daerah.
“Secara umum, apa yang kami inginkan cukup terpenuhi. Perlu digarisbawahi, isu yang kami bawa ini adalah isu nasional, bukan isu kedaerahan. Karena itu, anggota DPRD Kukar memiliki kewajiban untuk mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan,” ujar Rangga.
Ia mengakui, pada awal aksi mahasiswa sempat menunggu cukup lama hingga anggota DPRD Kukar bersedia menemui dan mendengarkan aspirasi mereka. Setelah dialog dilakukan, mahasiswa menilai belum ada sikap tegas secara kelembagaan dari DPRD.
“Tadi memang cukup lama menunggu mereka berkumpul untuk mendengarkan. Setelah kami masuk dan mendengar apa yang mereka sampaikan, bisa disimpulkan bahwa hari ini mereka belum berani memberikan sikap konkret secara kelembagaan,” katanya.
Menurut Rangga, anggota DPRD Kukar baru menyampaikan pandangan secara personal, bukan sebagai representasi lembaga maupun partai politik.
“Mereka baru berani memberikan sikap sebagai individu, bukan mewakili DPRD atau partai. Kesepakatannya, mereka mau membersamai kami menolak Pilkada yang dilakukan melalui DPRD,” jelasnya.
Ia menyebut, belum adanya pernyataan resmi secara tertulis disebabkan kekhawatiran anggota DPRD akan melanggar kode etik partai.
“Secara kelembagaan, baik dari partai maupun DPRD, mereka belum berani memberikan pernyataan tertulis karena takut menyalahi kode etik partai,” lanjut Rangga.
Dalam petisi yang disepakati bersama, mahasiswa memberikan tenggat waktu kepada DPRD Kukar untuk menyampaikan sikap penolakan secara resmi kepada pemerintah provinsi.
“Kami menuliskan dalam petisi bahwa DPRD Kukar harus menyampaikan kritik atau penolakan secara tertulis kepada pemerintah provinsi dalam waktu 3×24 jam setelah petisi ditandatangani,” tegasnya.
Aliansi Mahasiswa Kukar memastikan akan mengawal komitmen tersebut dan memantau langkah DPRD Kukar dalam beberapa hari ke depan.
“Kami akan melakukan follow up selama tiga hari ke depan, apakah sikap penolakan itu benar-benar disampaikan ke pemerintah provinsi atau tidak, sesuai dengan petisi yang sudah ditandatangani,” katanya.
Rangga juga menegaskan, mahasiswa telah menyiapkan langkah lanjutan jika tuntutan tersebut tidak direspons sesuai kesepakatan.
“Jika dalam 3×24 jam belum juga disampaikan, tentu akan ada aksi lanjutan. Rabu lusa akan ada aksi di tingkat provinsi. Kami akan membersamai teman-teman mahasiswa Unmul, dan Presiden Mahasiswa Unmul juga sudah menyatakan siap bersama kami untuk melakukan aksi lanjutan,” pungkasnya.
Aksi ini menjadi sinyal kuat penolakan mahasiswa Kukar terhadap wacana perubahan Pilkada, sekaligus menegaskan tuntutan agar DPRD bersikap tegas menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
(Oby/Mii)

