Suarastra.com – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali dilakukan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan ini digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, pada Senin (12/1/26), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Forum tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Johansyah, dan sejumlah anggota DPRD Kukar turut hadir, di antaranya Sri Muryani, Desman Minang Endianto, dan Muhammad Jamhari.
Dari unsur eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Forum juga diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), akademisi, praktisi, pemerhati kebijakan publik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta peserta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Abdul Rasid menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, ruang dialog ini dibuka agar substansi regulasi tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial masyarakat Kukar.
“Partisipasi publik sangat diperlukan agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” kata Abdul Rasid.
Ia menjelaskan, tujuh Raperda yang dibahas mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perlindungan hak asasi manusia hingga penguatan ekonomi kerakyatan.
Adapun Raperda tersebut meliputi Kota Ramah Hak Asasi Manusia, Pencegahan Konflik Sosial, Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, serta Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Abdul Rasid berharap seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dalam forum tersebut dapat memperkaya materi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan keterlibatan banyak pihak, kami berharap Perda yang dihasilkan nanti tidak hanya normatif, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

