Suarastra.com – Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan bahwa praktik korupsi di sektor pertambangan membawa dampak jauh lebih besar dari sekadar kerugian negara. Korupsi tambang dinilai telah merusak ruang hidup masyarakat, memperparah ketidakadilan struktural, dan meningkatkan potensi krisis ekologis di wilayah tambang.
Koordinator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa sektor tambang di Kaltim masih dikuasai praktik state capture oleh korporasi. Pengaruh perusahaan dinilai semakin kuat dalam menentukan arah kebijakan publik.
“Mulai dari penerbitan izin yang cacat prosedur, hilangnya dana jaminan reklamasi, perpanjangan konsesi tanpa evaluasi, pembiaran penambangan ilegal yang melibatkan aparat dan pejabat daerah, hingga pengawasan yang sengaja dilemahkan,” ungkap Mustari, pada Selasa (9/12/2025).
Ia menyebut rangkaian praktik itu sebagai indikasi bahwa dugaan korupsi terjadi secara sistematis dan terstruktur, dengan dampak langsung terhadap warga sekitar tambang. Intimidasi, kriminalisasi, hingga korban jiwa di lubang bekas tambang disebut sebagai gambaran paling nyata dari tidak hadirnya negara.
“Relasi kekuasaan antara perusahaan dan pejabat negara memperlihatkan bagaimana negara gagal hadir. Bahkan sering kali justru melindungi pelanggar hukum,” ujarnya.
JATAM Kaltim mencatat sedikitnya 1.735 lubang tambang di Kalimantan Timur belum direklamasi. Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya penegakan aturan dan kuatnya intervensi korporasi dalam kebijakan mineral dan batubara.
“Lubang-lubang yang dibiarkan menganga adalah hasil dari kebijakan yang direkayasa untuk melancarkan kepentingan korporasi, sementara pejabat publik tunduk pada modal,” kata Mustari.
Ia menegaskan bahwa korupsi tambang bukan semata urusan finansial, melainkan persoalan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Mulai dari hilangnya sumber air, rusaknya lahan pertanian, hingga ancaman krisis pangan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung warga.`
Mustari turut menyoroti kerentanan industri tambang terhadap praktik korupsi, karena sektor ini sangat bergantung pada izin, regulasi, serta infrastruktur negara. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya political capture dan regulatory capture.
“Perusahaan tambang berkelindan erat dengan pejabat publik. Situasi ini membuka ruang terjadinya hubungan yang tidak sehat antara korporasi, birokrat, dan elite politik,” terangnya.
Ia juga menilai penegakan hukum masih timpang, karena banyak laporan korupsi tambang berakhir sebagai sanksi administratif tanpa kelanjutan proses pidana. Dalam pernyataannya, JATAM Kaltim mengingatkan dua kasus korupsi sektor tambang yang telah berkekuatan hukum:
- Ismail Thomas, mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) 2006–2016. Berdasarkan putusan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2023/PN JKT PST, ia terbukti memalsukan dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya dan menyebabkan kerugian negara Rp21,2 miliar.
- Nurhadi Jamaluddin, kuasa direksi CV Algozan. Putusan 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr menyatakan ia bersalah dalam wanprestasi transaksi pembelian batubara dengan BUMD Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Kerugian negara mencapai Rp6,77 miliar.
Mustari menegaskan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Selama praktik korupsi tambang dibiarkan, masyarakat akan terus kehilangan ruang hidup, udara bersih, sumber air, dan masa depan ekologisnya.
“Selama negara masih tunduk pada kepentingan oligarki tambang, pemberantasan korupsi tidak akan pernah berjalan sepenuhnya,” tegasnya.
Ia menutup dengan komitmen bahwa JATAM Kaltim akan terus mengadvokasi keadilan ekologis dan mengawasi praktik-praktik korupsi di sektor tambang.
“Kami akan terus melawan korupsi, memperjuangkan keadilan ekologis, dan memastikan masa depan Kalimantan Timur tidak terus dikorbankan demi keuntungan penguasa dan pengusaha,” pungkas Mustari.
(*/Oby/Mii)

