Suarastra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kelompok Tani Pondok Mano yang berada diwilayah Kelurahan Sanipah dan Handil Baru, Kecamatan Samboja, dengan PT Mitra Indah Lestari (PT MIL), terkait persoalan sengketa lahan.
Rapat tersebut difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kukar untuk mencari titik terang atas perseteruan yang tengah hangat diperbincangkan antara kedua pihak, terkait klaim kepemilikan lahan yang sama.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi, menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dan telah beberapa kali dilaporkan ke DPRD sejak tahun 2023.
“Masalah ini sebenarnya sudah lama, hanya saja belum ada titik temu karena menyangkut status kepemilikan lahan,” ujar Wandi saat ditemui di ruang RDP Gedung DPRD Kukar, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, sengketa tersebut melibatkan tiga pihak, yakni perusahaan tambang PT MIL, seorang pemilik lahan bernama Gusman, serta kelompok tani yang mengklaim tanah tersebut.
Ia menilai, secara hukum perusahaan memiliki dasar legalitas yang sah.
“Kalau menurut saya pribadi, pihak perusahaan tidak salah karena sudah memiliki legalitas yang sah. Sementara kelompok tani hanya berpegang pada klaim Kesultanan tanpa dokumen resmi sejak tahun 2016,” jelasnya.
Lahan yang dipersoalkan diperkirakan seluas 8 hingga 10 hektare, meski tidak seluruhnya digarap oleh pihak perusahaan.
Dari hasil RDP, Komisi I DPRD Kukar memberikan waktu satu minggu kepada pihak-pihak terkait agar dapat berkomunikasi langsung dan mencari solusi secara kekeluargaan.
“Kalau dalam satu minggu belum ada hasil, kami akan adakan RDP kembali untuk mencari solusi bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wandi menjelaskan bahwa kelompok tani pada dasarnya hanya meminta kompensasi atas tanaman tumbuh mereka yang terdampak aktivitas tambang. Namun pihak perusahaan tidak dapat memenuhinya karena lahan tersebut sudah dibebaskan secara legal dari pemilik yang sah.
“Pihak petani ingin ganti rugi tanam tumbuh, tapi perusahaan tidak bisa karena pembebasan lahan sudah dilakukan secara legal. Jadi perlu komunikasi langsung antar pihak,” pungkasnya.
(Oby)

