
Suarastra.com – Kepadatan jumlah Kepala Keluarga (KK) di RT 18 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, mendorong pemerintah kelurahan mengambil langkah dengan memekarkan wilayah tersebut menjadi lima RT.
Untuk diketahui, saat ini, RT 18 dihuni sekitar 800 KK, jumlah yang dinilai telah melampaui batas ideal pelayanan oleh satu Ketua RT.
“RT 18 terlalu padat. Jika tidak segera dimekarkan, dikhawatirkan pelayanan RT kepada warga akan terganggu,” ujar Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, saat ditemui pada Kamis (24/4/2025).
Rencana pemekaran ini akan menambah empat RT baru, sementara sebagian wilayah tetap berada di bawah RT 18. Menurut Ardiansyah, prosesnya kini tengah dalam tahap administratif, dan pihak kelurahan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar pelaksanaan.
Adapun wilayah yang akan menjadi bagian dari RT baru meliputi kawasan perumahan eks Tanjung, Kendis, Dinar Mas, serta pemukiman di Jalan Usaha Tani hingga perbatasan Desa Rapak Lambur.
“Di kawasan-kawasan itu nantinya akan berdiri RT baru. Total ada empat tambahan RT, sehingga pelayanan bisa lebih terfokus dan merata,” jelas Ardiansyah.
Saat ini, Kelurahan Mangkurawang memiliki total 20 RT. Namun, jumlah tersebut berpotensi berkurang menjadi 15 apabila rencana pembentukan Desa Mangkurawang Darat berjalan sesuai rencana. Lima RT yakni RT 13 hingga RT 17 direncanakan akan bergabung ke desa baru tersebut.
Dengan penambahan empat RT dari pemekaran RT 18 dan pengurangan lima RT yang akan bergabung dengan desa baru, maka struktur RT di Kelurahan Mangkurawang akan tetap berada di angka 19.
Ardiansyah menyebut langkah ini sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika pertumbuhan penduduk yang cukup pesat.
“Pemekaran ini penting agar pelayanan administrasi tetap optimal dan kebutuhan warga bisa terlayani dengan baik,” pungkasnya.
(ADV/Mii)