Suarastra.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan isu terkait rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Jadi, bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi sampai pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025) pagi.
Menurut Yusril, yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sebuah badan yang dibentuk Presiden sesuai amanat undang-undang. Bukan Wakil Presiden Gibran seperti yang diberitakan sejumlah media.
Yusril menjelaskan, tugas Wakil Presiden dalam mempercepat pembangunan Papua memang diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, disebutkan adanya Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan ini sudah dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022,” jelas Yusril, dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, aturan terkait badan tersebut dapat direvisi sesuai kebutuhan untuk mendorong percepatan pembangunan di Papua.
Yusril juga menjelaskan bahwa Badan Khusus tersebut diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga struktur sekretariat dan personalia pelaksananya bisa ditata ulang sesuai kebutuhan dan perkembangan,” katanya.
Yusril menegaskan, yang akan berkantor di Papua hanyalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus tersebut.
“Sebagai Ketua Badan Khusus, Wakil Presiden beserta para Menteri anggota Badan tentu bisa berkantor di sekretariat tersebut jika sedang berada di Papua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Wakil Presiden memiliki tugas-tugas konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, sehingga kedudukan Wakil Presiden tetap berada di Ibu Kota Negara bersama Presiden.
“Secara konstitusional, tidak mungkin kedudukan Presiden dan Wakil Presiden terpisah. Jadi, tidak benar jika disebut Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua seperti yang ramai diberitakan,” tegasnya.
(Caa)