Suarastra.com – Pada Kamis (2/10/2025), sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Aliansi Masyarakat Bukit Biru mendatangi Kantor Kelurahan Bukit Biru untuk membahas permasalahan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam pertemuan itu, sejumlah masyarakat langsung menghadap ke Plt Lurah Bukit Biru, Sudiyarso dan Plt Sekretaris Kelurahan Bukit Biru, Robiyandi untuk menanyakan terkait persoalan PTSL yang telah di urus sejak tahun 2023 hingga 2025 masih tak kunjung keluar sertifikat.
Perwakilan Warga dari aliansi masyarakat Bukit Biru, Samsul Arifin, menceritakan bahwa permasalahan terkait program ini sampai sekarang juga belum ada kejelasan.
“Masyarakat Kelurahan Bukit Biru ini sudah dua kali menerima program, tetapi sampai sekarang ini belum ada kejelasan,” ujar Samsul dihadapan awak media.
Ia menyebutkan, jumlah pendaftar PTSL di Kelurahan Bukit Biru sekitar 391 jumlah tanah yang diajukan. Dan, Samsul juga bilang, bahwa setiap warga telah menyetor biaya sekitar Rp250 ribu per surat. Jika ditotal, nilai yang terkumpul mencapai Rp90 jutaan.
Namun, menurut Samsul, hingga kini berkas pendaftar belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh panitia PTSL tingkat kelurahan. Hal itu membuat masyarakat semakin resah karena merasa tidak mendapat kepastian hukum atas tanah mereka.
“Besok akan dilakukan analisis data, validasi, dan verifikasi terhadap para pendaftar. Bahkan dua hari ke depan sudah harus ada jawaban terkait kelanjutan program ini,” tegasnya.
Terakhir, Samsul juga menerangkan, persoalan ini terjadi akibat lemahnya komunikasi antara pihak Kelurahan Bukit Biru dengan pihak BPN. Selain itu, ia menilai pihak kelurahan juga tak melibatkan banyak tokoh masyarakat yang memahami tata letak tanah juga memperumit proses pendataan.
“Aliansi Masyarakat Bukit Biru berharap pemerintah segera menuntaskan persoalan ini agar sertifikat tanah warga dapat segera diterbitkan,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

