Suarastra.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama-sama berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seiring rencana pemindahan pusat pemerintahan nasional.
Ajakan tersebut disampaikan Gibran sebagai respons atas pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang sebelumnya mendorong agar Wapres mulai berkantor di IKN.
“Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat Deddy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Gibran menegaskan, pemerintah telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028. Dengan demikian, seluruh aktivitas penyelenggaraan negara secara bertahap akan dipusatkan di kawasan tersebut.
“Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik di tahun 2028, maka penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus terpenuhi,” tegasnya.
Namun demikian, Deddy Sitorus menilai pemindahan DPR ke IKN tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menekankan pentingnya kehadiran kementerian dan lembaga sebagai mitra kerja DPR agar fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dapat berjalan optimal.
Menurutnya, setiap komisi di DPR memiliki keterkaitan langsung dengan kementerian dan lembaga tertentu. Karena itu, pemindahan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau Komisi II pindah, maka harus ada Kemendagri, ATR/BPN, KPU, Bawaslu, hingga Kemenpan RB di sana. Kalau tidak, DPR di sana mau bekerja apa,” ujarnya.
Deddy juga menyoroti kesiapan infrastruktur di IKN yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebutuhan lembaga legislatif dan yudikatif. Ia pun menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu memaksimalkan pemanfaatan gedung-gedung yang telah tersedia untuk eksekutif.
“Gedung-gedung eksekutif yang sudah dibangun harus dimanfaatkan agar tidak menjadi pemborosan,” pungkasnya.
Dengan target IKN sebagai pusat pemerintahan politik pada 2028, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar proses pemindahan berjalan efektif dan tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
(Arp/Mii)

