Suarastra.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus berlanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
Persoalan ini melibatkan pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Sidang sengketa di MK dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025 mendatang, meski belum ada kepastian terkait jadwal persidangan yang spesifik.
Menanggapi proses hukum yang masih berjalan, Alif Turiadi, sebagai perwakilan dari pasangan 03, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada MK.
Ia menekankan bahwa MK bekerja secara profesional dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
“Saat ini MK sedang bekerja profesional, tidak bisa diintervensi siapa pun. Jadi, kita tinggal menunggu hasil sidang dengan bukti-bukti yang valid,” ujar Alif saat diwawancarai Timeskaltim di Kantor DPC Gerindra, pada Senin (10/02/2025).
Lebih lanjut, ia berharap, MK tetap menjaga marwah lembaganya agar keputusan yang diambil bersifat final dan tidak berubah seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kami sangat optimistis. Kalau bisa, dari pada dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), lebih baik langsung ditetapkan saja. Itu bisa menghemat anggaran, mempercepat waktu, dan biayanya bisa lebih efisien. Langkah ke depan tinggal menyusun anggaran lainnya,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, tim 03 tampaknya menginginkan keputusan yang tegas dari MK tanpa perlu melalui tahapan PSU yang berpotensi menghabiskan biaya lebih besar. Namun, semua keputusan tetap bergantung pada proses hukum yang tengah berlangsung di MK.
(Oby)