Suarastra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah jalan utama. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, memastikan kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap berlandaskan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jika sudah beberapa kali diimbau secara persuasif tetapi tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas dengan mengangkut lapak yang melanggar aturan. Jadi, kesan arogan itu tidak benar, karena kami tetap mengedepankan sikap humanis. Hanya saja, jika situasi tidak memungkinkan, penindakan sesuai SOP tetap dilakukan,” tegas Anis.
Anis menjelaskan bahwa pihaknya menertibkan lapak yang berada di atas fasilitas umum (fasum), seperti trotoar dan parit. Penertiban tersebut telah menghasilkan perubahan signifikan, di mana area yang sebelumnya dipenuhi lapak kini menjadi bersih. Ia juga memberikan apresiasi kepada sejumlah PKL yang secara sukarela membongkar lapak mereka tanpa paksaan.
“Kami mendapati beberapa lapak yang disewakan di atas parit, padahal ini jelas melanggar aturan. Logikanya, lapak tersebut disewakan, karena pemilik toko tidak mungkin membiarkan lapak itu menghalangi akses ke tokonya. Lapak di atas fasum tidak diperbolehkan, karena fasum adalah milik pemerintah,” jelasnya.
Dalam penertiban yang dilakukan hari ini, Satpol PP mengamankan sekitar 20 lapak PKL di beberapa lokasi, seperti Jalan Dr Sutomo, Jalan Belibis, Jalan Merak, Jalan Cendrawasih, dan Jalan Kesejahteraan. Meski ada beberapa pedagang yang sempat melakukan perlawanan, hal tersebut dianggap sebagai bagian dari tantangan dalam menjalankan tugas.
“Kami melakukan kegiatan ini secara spontan. Memang ada yang melawan, tetapi itu sudah biasa. Jarang sekali ada yang langsung patuh. Namun, tugas ini harus tetap kami jalankan sesuai SOP,” ujar Anis.
Satpol PP Samarinda juga melibatkan personel TNI dan Polri dalam kegiatan penertiban, terutama saat dilakukan pada malam hari, untuk menjaga keselamatan petugas. Penertiban dilakukan dalam tiga shift, yakni pukul 07.00–15.00, pukul 15.00–23.00, dan shift malam jika diperlukan.
“Kami akan terus memantau area yang telah ditertibkan melalui Kanit di lapangan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk menertibkan kembali. Harapan kami, masyarakat dapat bekerja sama dan tidak melakukan perlawanan saat penertiban berlangsung,” tutupnya.
(Caa)