Suarastra.com – Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI akan menambah tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi militer selain perang. Salah satu tugas tambahan tersebut adalah upaya penanggulangan narkotika.
“Dari 14 tugas operasi militer selain perang, kini bertambah menjadi 17. Setelah pembahasan yang cukup panjang, akhirnya disepakati jumlah tersebut dengan beberapa perubahan dalam narasi,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Selain menangani persoalan narkotika, Hasanuddin menjelaskan bahwa terdapat dua kewenangan tambahan lainnya dalam operasi non-perang.
“Dari 17 tugas itu, yang ke-15 adalah keterlibatan TNI dalam pertahanan siber yang ada di pemerintah. Kemudian, tugas ke-16 adalah mengatasi masalah narkotika. Sedangkan tugas ke-17 mencakup hal lainnya yang juga menjadi bagian dari peran TNI,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan narkotika akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tersebut akan menentukan peran spesifik TNI dalam mendukung upaya tersebut.
“Tapi yang jelas, TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkotika,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer selain perang, di antaranya:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta.
Dengan revisi yang sedang dibahas, daftar tugas TNI dalam operasi militer selain perang akan mengalami perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
(Caa)