Suarastra.com – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pemerasan oleh AKBP Bintoro. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial PM, yang bertindak atas kuasa dari tersangka AN.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/612 tanggal 27 Januari, terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Laporan ini diajukan oleh saudara PM dengan terlapor saudari EDH,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Ade menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan permintaan EDH kepada AN untuk menjual mobilnya guna menangani perkara hukum yang dihadapinya pada April 2024. Setelah penjualan dilakukan, AN meminta agar hasil penjualan mobil tersebut, senilai Rp3,5 miliar, ditransfer kepadanya.
“Namun, hingga saat ini uang hasil penjualan mobil milik korban belum diserahkan oleh pelapor, sementara mobil korban juga tidak dikembalikan oleh terlapor. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” jelas Ade.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, dalam kasus pemerasan yang berkaitan, empat anggota kepolisian telah menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka.
Keempatnya adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Salah satu dari empat anggota yang dikenai patsus adalah AKBP Bintoro. Ia pun telah memberikan klarifikasi, membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap tersangka AN.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan menyebarkan berita bohong bahwa saya melakukan pemerasan terhadapnya. Faktanya, semua ini adalah fitnah,” ujar Bintoro, dikutip dari Antara.
(Caa)