Suarastra.com – Menyusul kebijakan penjualan LPG 3 kg bersubsidi yang kini hanya dilakukan melalui pangkalan resmi, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan akan melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan agen atau pangkalan yang melanggar aturan, sanksi tegas akan diterapkan.
Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Mulai 1 Februari 2025, sesuai ketetapan pemerintah melalui Kementerian ESDM, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi, dan tidak lagi melalui pengecer.
“Pertamina telah menyediakan akses bagi masyarakat yang ingin mencari pangkalan terdekat melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Edi menjelaskan bahwa pengecer tidak termasuk dalam jalur distribusi resmi karena tidak memiliki kontrak dengan agen atau pangkalan.
Ia berharap masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini, yakni agar subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
“Jika masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, mereka akan mendapatkan harga lebih murah dengan volume yang terjamin. Dengan demikian, kekhawatiran terkait harga yang selama ini dikeluhkan dapat teratasi,” jelasnya.
Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi akan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah masing-masing. Pembelian dilakukan melalui merchant apps atau aplikasi khusus dengan membawa KTP pribadi.
Edi juga menegaskan bahwa Pertamina tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET yang telah ditetapkan.
“Kami akan menerapkan sanksi, bahkan hingga sanksi tertinggi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegasnya.
Pertamina berharap, dengan kebijakan tata niaga LPG 3 kg ini, subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kelompok masyarakat yang lebih mampu secara ekonomi.
Selain itu, Pertamina mengajak masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG 3 kg agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima subsidi.
“Dengan pengawasan bersama, diharapkan kebijakan ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat yang berhak,” tutupnya.
(Caa)