Suarastra.com – Kasus perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi persoalan serius. Hingga awal Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mencatat 1.370 perkara perceraian yang diajukan oleh pasangan suami istri dari 20 kecamatan di Kukar.
Humas PA Tenggarong, Riduansyah, menjelaskan bahwa sebagian besar perkara merupakan gugatan cerai dari pihak istri, yaitu sebanyak 1.053 kasus. Sementara permohonan cerai talak dari pihak suami tercatat sebanyak 317 kasus.
“Jadi perbandingannya pengajuan perkara dari suami dan istri itu dari pihak laki-laki hanya sepertiganya,” ujar Riduansyah beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan, sekitar 60 persen kasus perceraian dipicu oleh pertengkaran yang tak kunjung selesai, dengan akar masalah utama berasal dari persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta maraknya judi online (judol) yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.
Menurut Riduansyah, judi online menjadi faktor yang memperparah kondisi ekonomi keluarga. Tak sedikit suami yang menggadaikan harta bersama demi bermain, sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan dan berujung perceraian.
“Judol ini menjadi efek domino dalam perekonomian rumah tangga. Karena suami yang menggadaikan harta kekayaan dan menyebabkan pertengkaran, akhirnya mendorong istri untuk melayangkan gugatan perceraian,” jelasnya.
Dari sisi usia, mayoritas pasangan yang bercerai berada di rentang umur 20 hingga 30 tahun. Meski masih ada kasus dari kelompok usia lebih tua, tren menunjukkan generasi muda, khususnya Gen Z, mulai mendominasi daftar pengaju perceraian.
“Memang yang paling rentan mengajukan perceraian ini yang usia pernikahannya di bawah lima tahun,” tutupnya.
Riduansyah menambahkan, banyak pasangan muda yang belum siap menghadapi dinamika rumah tangga, baik dari sisi finansial maupun emosional. Ia berharap ada peningkatan pembekalan pranikah dan edukasi keluarga agar pasangan muda memiliki fondasi yang lebih kuat sebelum menikah.
(Oby)

