Suarastra.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman Tamron diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).
Selain pidana penjara, Tamron juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 atau sekitar Rp 3,5 triliun.
Sebelumnya, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 1 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Tamron dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Tamron bersama terdakwa lain, melalui CV Venus Inti Perkasa serta perusahaan afiliasinya dan smelter swasta lain, melakukan pembelian serta pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Smelter-swasta yang terlibat dalam kasus ini antara lain PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa,” ujar jaksa pasca persidangan.
Jaksa juga menyebut bahwa Tamron dan komplotannya mengetahui bahwa bijih timah yang mereka murnikan berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Selain itu, mereka juga menyadari adanya kemahalan harga dalam penerimaan kerja sama sewa peralatan processing pengolahan timah. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.
Selain Tamron, PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman sejumlah terdakwa kasus korupsi timah lainnya. Salah satunya adalah pengusaha Harvey Moeis, yang hukumannya naik dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
(Caa)