Suarastra.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh belum ditandatanganinya peraturan presiden (perpres) terkait pemindahan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami telah mengirimkan surat penundaan kepada seluruh kementerian dan lembaga, serta kepada ASN yang sedianya akan dipindahkan. Surat dari Menteri PANRB itu kami tanda tangani pada 24 Januari 2025,” ujar Rini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurut Rini, informasi mengenai penundaan ini telah disampaikan secara resmi ke seluruh instansi terkait. Salah satu pertimbangan utama adalah perubahan struktur kementerian dalam Kabinet Merah Putih.
“Inti dari surat tersebut menegaskan bahwa pemindahan kementerian, lembaga, dan ASN yang sebelumnya direncanakan pada 2024 belum dapat direalisasikan. Hal ini karena masih berlangsungnya proses penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian dan lembaga, serta konsolidasi internal di masing-masing instansi dalam Kabinet Merah Putih,” jelasnya.
Rini menambahkan, penundaan juga dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur perkantoran dan hunian bagi ASN di wilayah IKN.
“Hingga akhir 2024, masih dilakukan penyesuaian terhadap gedung perkantoran dan unit hunian ASN, seiring dengan perubahan jumlah kementerian dan lembaga,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa rencana pemindahan ASN belum dapat dilaksanakan hingga ada keputusan lebih lanjut dari Presiden.
“Jadwal final pemindahan masih menunggu arahan dari Bapak Presiden, mengingat perpres mengenai pemindahan ASN ke IKN hingga kini belum ditandatangani,” pungkas Rini.
(Caa)