Suarastra.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi energi di tengah dinamika konflik global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/03/26) lalu.
Selain WFH, pemerintah juga menerapkan pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu dan kendaraan listrik. ASN juga didorong untuk beralih menggunakan transportasi publik guna menekan konsumsi energi.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen dan mendorong penggunaan transportasi publik,” jelas Airlangga.
Tak hanya itu, pembatasan juga diberlakukan pada perjalanan dinas. Untuk perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dibatasi hingga 70 persen.
Langkah efisiensi ini mulai diikuti oleh sejumlah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menjadi salah satu yang lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut sejak Rabu (1/4).
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan pihaknya menerapkan skema kerja kombinasi antara WFH dan work from anywhere (WFA), disertai penghematan penggunaan listrik di lingkungan kerja.
“Dengan adanya imbauan penghematan ini, kami melaksanakan WFA dan WFH mulai 1 April,” katanya di kompleks parlemen.
Ia menjelaskan, penghematan listrik dilakukan dengan membatasi jam operasional kantor. Aliran listrik dimatikan pada pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas kerja diharapkan selesai lebih awal.
“Penghematan listrik dilakukan dengan mematikan aliran listrik pukul 18.00 WIB, sehingga kegiatan selesai pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Selain itu, MPR juga mengatur pola kerja pegawai menjadi empat hari kerja dalam sepekan. Pada hari Jumat, diterapkan sistem piket dengan jumlah pegawai terbatas di setiap unit kerja.
“Setiap unit hanya diwakili dua orang untuk piket, sementara yang lain WFH atau WFA,” jelasnya.
Meski demikian, pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap diwajibkan siap kembali ke kantor jika dibutuhkan. Pihak MPR juga menegaskan akan menerapkan sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan.
“Kami akan menerapkan sanksi sesuai aturan jika ada pelanggaran,” tegas Siti.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja ASN, tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.
(*/Oby)

