Suarastra.com – Pemerintah Kecamatan Tenggarong menertibkan aktivitas perdagangan di Pasar Basah Jalan Pesut, RT 20, Kelurahan Timbau, dengan menginstruksikan relokasi pedagang ke Pasar Mangkurawang. Sebanyak 18 pedagang diberikan batas waktu 14 hari untuk berpindah sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang melarang aktivitas berdagang di tempat umum tanpa izin. Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor B-07/KECTGRTRAMTIB/800.1.11/1/2025 tertanggal 24 Januari 2025.
Lurah Timbau, Marten Hady Yudha Murhans, menyatakan bahwa keputusan relokasi ini merupakan hasil rapat koordinasi di Kantor Camat Tenggarong. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tenggarong dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polsek Tenggarong, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta perwakilan RT dan tokoh masyarakat.
“Kami sudah memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait rencana relokasi ini. Hari ini kami turun langsung ke lapangan bersama RT dan tokoh masyarakat untuk memastikan mereka memahami bahwa dalam 14 hari ke depan, mereka harus pindah ke Pasar Mangkurawang,” ujar Marten, Kamis (06/02/2025).
Marten menegaskan bahwa pedagang yang berasal dari Tenggarong telah didata oleh Dinas Perdagangan dan menyatakan kesiapan mereka untuk pindah. Pemerintah juga menjamin bahwa tidak akan ada biaya sewa bagi pedagang yang direlokasi ke Pasar Mangkurawang.
Menurutnya, relokasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Mangkurawang sebagai pusat perdagangan basah di Tenggarong. Selain itu, keberadaan pasar di Jalan Pesut dinilai tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan masalah kebersihan lingkungan akibat limbah dari aktivitas jual beli ikan dan daging.
“Pasar di Jalan Pesut ini tidak memiliki izin resmi. Air limbah dari ikan dan daging sering menggenang di jalan, dan tempat yang mereka gunakan hanya disewakan dari pemilik toko yang izinnya untuk berjualan sembako, bukan untuk pasar basah,” jelas Marten.
Diketahui, selain warga Timbau, para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut juga berasal dari Loa Janan dan Samarinda.
“Para pedagang sudah menyatakan kesiapan mereka untuk pindah. Kami akan terus melakukan pemantauan agar proses relokasi berjalan dengan lancar dan tanpa kendala,” tutupnya.
(Oby)