Suarastra.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025 telah dipastikan mengalami pemungutan suara ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada Senin (24/02/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kukar dengan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon, Edi Damansyah, yang diketahui telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk menggelar PSU dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU akan dilaksanakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Menanggapi putusan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan PSU.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pesbampol dan KPU, namun hingga saat ini belum ada arahan resmi terkait penyelenggaraan PSU,” ujar Sunggono saat dikonfirmasi pada Selasa (25/02/2025).
Terkait anggaran, ia mengungkapkan bahwa dana untuk PSU kemungkinan besar akan diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Dalam APBD 2025 memang tidak ada alokasi khusus untuk Pilkada, tetapi karena ini menyangkut kepentingan negara, maka tidak ada masalah sepanjang petunjuk pelaksanaan jelas,” jelasnya.
Dengan waktu yang terbatas, KPU Kukar dan pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan PSU berjalan lancar sesuai dengan arahan MK.
(ADV/Oby)