Suarastra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025. Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang.
Hal itu dirinya ungkapkan selepas pendaftaran calon Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri yang menggantikan posisi Edi Damansyah yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa pekan lalu.
Menurut Rudi, tahapan PSU tidak jauh berbeda dengan Pilkada 2024 sebelumnya, KPU Kukar juga telah menyusun jadwal tahapan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk penetapan paslon sendiri akan berlangsung di tanggal 23 Maret, dan menyusul di kampanye-nya pada tanggal 26 Maret sampai dengan 15 April, kemudian tanggal 19 April 2025 kita melakukan pemungutan suara ulang di 1.447 TPS di Kukar,” ujar Rudi dihadap awak media, pada Senin (10/03/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dalam PSU ini, nomor urut pasangan calon tetap menggunakan nomor urut yang telah ditetapkan sebelumnya.
“In sya Allah dalam PSU ini akan terus berjalan dengan aman dan KPU Kukar dapat melaksanakannya dengan baik,” tutupnya.
(Oby)