Suarastra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Meski demikian, KPK masih membatasi informasi yang disampaikan ke publik terkait pertemuan tersebut.
Atas dasar temuan itu, penyidik KPK memanggil Djoko Tjandra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (09/04/2025).
“Dikonfirmasi mengenai pertemuan yang bersangkutan dengan HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (09/04/2025) sore.
Tessa menjelaskan, pertemuan antara keduanya membahas hal yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, ia belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai isi pembicaraan tersebut.
“Pembahasannya terkait permintaan dari saudara DST (Djoko Soegiarto Tjandra) kepada HM (Harun Masiku) untuk membantu mengurus sesuatu. Namun, detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa.
“Nanti saya tanyakan ke penyidik apakah sudah bisa disampaikan ke teman-teman atau belum,” imbuhnya ketika diminta keterangan lebih jauh mengenai perkara tersebut.
Tessa yang juga berlatar belakang penyidik menambahkan, KPK akan meminta keterangan dari pihak lain guna memperkuat dugaan peristiwa tersebut.
Pernyataan ini sekaligus membantah pengakuan Djoko Tjandra yang sebelumnya mengklaim tidak mengenal Harun Masiku, pengacara sekaligus mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita?” ujar Djoko Tjandra usai diperiksa selama sekitar 3,5 jam.
Sementara itu, Harun Masiku masih buron sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020. Upaya KPK untuk menangkapnya hingga kini belum membuahkan hasil.
Dalam perkara ini, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga belum ditahan. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan suap serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tiga nama lain yang telah diproses hukum dan saat ini telah bebas, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP, Saeful Bahri.
Dalam rangkaian proses penyidikan yang berlangsung, KPK juga telah memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, pada Rabu (26/03/2025). Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.
(Caa)