Suarastra.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menanggapi penyegelan proyek pembangunan pabrik minyak kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang belum melengkapi perizinan dan memperoleh Persetujuan Lingkungan.
“Sesuai prosedur, jika sebuah perusahaan tidak memenuhi syarat operasional, maka harus dilakukan tindakan yang tepat dan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Jimmi, Selasa (18/2/2025).
Ia juga menyoroti potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat pembangunan pabrik yang berada di bantaran sungai. Jika potensi tersebut terbukti, menurutnya, PT KSM harus bertanggung jawab dan membongkar pabrik demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Karena jaraknya terlalu dekat dengan sungai, dari segi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jelas tidak memenuhi syarat. Maka, memang harus dibongkar,” tegasnya.
Jimmi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, serta pemenuhan aspek kemanusiaan dan lingkungan, merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut akan mendapat sanksi hukum yang tegas dan tidak dapat ditoleransi.
(Caa)