Suarastra.com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak berdampak pada kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ismiati.
“Dalam pengelolaan keuangan negara, kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota tidak diperbolehkan melakukan pungutan di luar ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya, pada Minggu (22/12/24).
Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perda ini memuat aturan rinci terkait jenis dan tarif pajak daerah di wilayah Kaltim.
“Kenaikan PPN 12 persen merupakan kebijakan pemerintah pusat, sementara kami di daerah hanya melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Ismiati.
Lebih lanjut, Ismiati menuturkan bahwa kenaikan tarif pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi daerah. Kebijakan ini juga melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
“Kenaikan tarif pajak daerah bukan disebabkan oleh kenaikan PPN, melainkan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah,” katanya.
Walaupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atas PPN, Ismiati menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim tetap memperoleh manfaat melalui dana bagi hasil pajak pusat.
“Setiap tahun, Kaltim menerima hampir Rp800 miliar dari dana bagi hasil pajak pusat,” ungkapnya.
Terakhir, Ia menjelaskan mekanisme pembagian dana tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Badan Pengelola Keuangan, dan Bank Kaltimtara. Setelah perhitungan dan rekonsiliasi selesai, dana tersebut disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kaltim.
“Dengan demikian, meskipun kenaikan PPN tidak secara langsung memengaruhi pendapatan pajak daerah, dampaknya terasa melalui peningkatan dana bagi hasil yang diterima daerah,” pungkas Ismiati.
(Caa)