Suarastra.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah di Gedung Kantor Kemenag Kukar pada Rabu (05/03/2025) pukul 09.00 WITA.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Perindustrian dan Koperasi (Perindakop), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kepolisian, Komando Distrik Militer (Kodim), serta perwakilan dari pemerintah daerah.
Kepala Kemenag Kukar, Nasrun, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengkoordinasikan penentuan kadar zakat fitrah dengan mempertimbangkan kondisi harga pokok di 20 kecamatan yang tersebar dari wilayah pesisir hingga pedalaman.
“Kita perlu mendengarkan kondisi harga bahan pokok di berbagai kecamatan. Dari dasar itu, kita bersepakat menentukan kadar zakat fitrah yang akan menjadi rujukan bagi para takmir dan amil zakat di semua tingkatan,” ujar Nasrun setelah Rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan, disepakati bahwa kadar zakat fitrah untuk wilayah Kukar menggunakan standar 2,5 kilogram beras.
Namun, bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, terdapat tiga kategori nominal yang ditetapkan, yaitu Rp14.000, Rp18.000, dan Rp20.000 per jiwa, tergantung dari kualitas beras yang dikonsumsi.
Selain itu, dalam rapat tersebut membahas besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang sakit yang tidak bisa sembuh. Disepakati bahwa fidyah dalam bentuk bahan pokok sebesar 7 ons beras, atau dalam bentuk uang senilai Rp30.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Terakhir, Nasrun mengimbau, kepada seluruh umat Muslim di Kukar untuk segera menunaikan zakat fitrah, tidak menunggu hingga akhir Ramadan.
“Saya berharap warga Muslim segera menunaikan zakatnya dan membayarkannya melalui amil zakat resmi. Zakat ini harus segera didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya,” tutupnya.
(Oby)