Suarastra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) tidak menghadiri panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Senin (6/1/25) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Ketidakhadiran ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Hasto berhalangan hadir karena terdapat kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa dalam keterangannya, Senin (6/1/25).
Lebih lanjut, Tessa menyebut bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto.
“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini terkait status Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan terhadap mantan kader PDI-P, Harun Masiku.
“Kami mengonfirmasi bahwa saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa dalam keterangannya.
Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka
Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/24). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, menyebut adanya bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya, DTI, dalam kasus tersebut.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo, Selasa (24/12/24).
Penyelidikan Berjalan Lama
Penetapan Hasto sebagai tersangka memunculkan sejumlah pertanyaan, termasuk terkait lamanya penyelidikan kasus yang dimulai sejak 2019.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, waktu yang lama diperlukan untuk melakukan penyitaan barang bukti dan memeriksa banyak saksi hingga akhirnya dapat mengumpulkan petunjuk yang cukup kuat.
“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujar Setyo.
Penetapan Hasto sebagai tersangka sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar di media sosial sejak Selasa pagi, yang menyebutkan bahwa Sekjen PDI-P tersebut telah berstatus tersangka.
(Caa)