Suarastra.com – Sehari menjelang ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 di Ruang Sidang Utama, pada Rabu (18/2/26).
Agenda rapat tersebut membahas tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak.
Keempatnya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk empat panitia khusus (Pansus) untuk mengawal pembahasan masing-masing raperda tersebut.
“Ya, ada empat Pansus yang sudah kita bentuk berdasarkan hasil paripurna, dan tentu strukturnya juga sudah ada. Kita berharap keempat Pansus tersebut, yang memang sangat urgen dan mendesak untuk diselesaikan, dapat bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Ia menekankan, meski pembahasan berlangsung di tengah bulan suci Ramadan, kinerja Pansus diharapkan tetap optimal karena menyangkut kepentingan daerah secara luas.
“Walaupun saat ini dalam bulan suci Ramadan, tentu kita harapkan kerja-kerja mereka tidak terhalang, karena ini untuk kepentingan daerah,” katanya.
Yani menjelaskan, Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan menjadi salah satu regulasi krusial. Selama ini, pengembangan sektor pariwisata dinilai belum terarah karena belum memiliki rencana induk yang jelas dan terukur.
“Kalau kita ingin mengembangkan sektor pariwisata, tentu induknya harus jelas melalui perda. Selama ini belum terarah karena rencana induk kepariwisataannya belum ditetapkan. Maka perda ini sangat penting agar melahirkan rencana yang jelas,” tegasnya.
Dengan adanya perda tersebut, pembangunan sektor pariwisata di Kukar diharapkan selaras dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RPJPD.

Sementara itu, perubahan RTRW juga dinilai mendesak. Ia menyinggung beberapa wilayah yang belum terakomodasi secara tepat, serta perlindungan habitat pesut Mahakam yang perlu diperkuat dalam dokumen tata ruang.
“Itu harus direvisi dan diperbaiki agar bisa terakomodasi dalam perda RTRW. Kawasan perlindungan pesut Mahakam juga sebelumnya belum dimasukkan secara maksimal,” jelasnya.
Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah, DPRD berharap regulasi ini segera disahkan guna memperkuat mekanisme, SOP, serta arah pengembangan riset di Kukar. Menurutnya, pembangunan daerah harus berbasis data dan penelitian agar lebih terukur.
“Ini penting agar kita memiliki basis ilmu pengetahuan dan penelitian sebagai dasar dalam membangun Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Adapun Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat diharapkan mampu memperbarui aturan sebelumnya agar lebih efektif. Regulasi ini mencakup penataan ketertiban di pasar, trotoar, pinggir jalan, hingga pengaturan zat adiktif dan aspek lain yang berkaitan dengan ketenteraman masyarakat.
“Intinya, bagaimana perda tersebut benar-benar bisa berjalan sesuai yang kita harapkan,” ucapnya.
Terakhir, DPRD sendiri menargetkan, pembahasan empat raperda strategis ini rampung dalam waktu dua bulan dan tidak melewati tiga bulan.
“Kalau bisa dalam dua bulan sudah ada finalisasi dan bisa disetujui. Karena ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan,” pungkas Ahmad Yani.
(Oby/Mii)

