Suarastra.com – Meski mendapat banyak penolakan dari masyarakat, DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut memberikan pernyataan terkait pengesahan tersebut.
Dalam foto yang beredar, Puan terlihat semringah usai mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI terbaru. Ia kemudian menjelaskan tiga substansi utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang tersebut.
“Berdasarkan hasil pembahasan, kami menyepakati dan menyetujui RUU TNI dengan fokus pada tiga substansi utama,” ujar Puan dalam rapat paripurna DPR, Kamis siang.
Tiga Poin Utama dalam Revisi UU TNI
Perubahan Pasal 7: Penambahan Tugas Pokok TNI dalam OMSP Revisi UU TNI mengubah Pasal 7, yang mengatur tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jumlah tugas pokok yang sebelumnya 14 bertambah menjadi 16.
“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP ini mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri,” jelas Puan.
Perubahan Pasal 47: Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga Perubahan kedua berkaitan dengan Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Sebelumnya, prajurit aktif hanya dapat menempati posisi di 10 kementerian/lembaga, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 14.
“Di luar 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” kata Puan.
Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kepresidenan dan militer, intelijen negara, serta siber dan sandi negara.
Perubahan Pasal 53: Perpanjangan Masa Dinas Keprajuritan Revisi juga mencakup Pasal 53, yang mengatur perpanjangan masa dinas keprajuritan, sehingga usia pensiun bagi prajurit TNI akan bertambah.
Puan menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Kami bersama pemerintah memastikan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku,” tutupnya.
(Caa)