Suarastra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melaksanakan debat terbuka di gedung bela diri komplek Stadion Aji Imbut, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Rabu (09/04/2025) mendatang.
Pelaksanaan debat terbuka ini merupakan kewajiban bagi KPU Kukar, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang harus dilakukan satu kali untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kukar.
Diketahui, PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Kukar, di putusan langsung oleh MK dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi dasar digelarnya PSU ini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah, telah melewati batas masa jabatan selama 2 periode. Maka dari itu, konsekuensi dari keputusan itu, proses pemilihan di Kukar harus diulang untuk.
Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Muchammad Amin mengatakan, debat kandidat ini dibatasi pengunjungnya. Yakni 50 orang per paslon, dan dilaksanakan dari pukul 20.00 WITA hingga selesai.
“Tema ini sudah kami tetapkan bersama tim perumus yang tergabung dari akademis hingga profesional. Untuk moderator juga kami datangkan dari luar,” jelas Amin, pada Selasa (08/04/2025).
Dalam tema ini, juga terdapat sub tema yang meliputi kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing daerah, e-government (pelayanan publik berbasis digital, infrastruktur, akselerasi dan sinergi pembangunan, serta keberagaman.
Debat kandidat ini menjadi momentum pertama para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar bertemu. Yakni Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai nomor urut 01. Diikuti dengan paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz. Dan, paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Tanggal 19 April akan menjadi momen bersejarah dalam dunia demokrasi di Kukar. Adanya debat ini akan menentukan pilihan masyarakat terhadap kepala daerah yang memimpin mereka selama lima tahun kedepan. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur.
(Oby)