Suarastra.com – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Sendawar serta Badan Pusat Statistik (BPS) Sendawar.
Kepala BPN Kutai Barat, Zulkipli, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PA Sendawar bersama BPN Kutai Barat dan Kepala BPS dalam acara peresmian gedung kantor baru Pengadilan Agama Sendawar,” ujarnya pada Jumat (31/1/2025).
Menurut Zulkipli, MoU ini memastikan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Sendawar terkait penetapan ahli waris berjalan sebagaimana mestinya.
“Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari persyaratan permohonan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mendukung pelaksanaan sita dan eksekusi,” tambahnya.
Kerja sama dengan BPN merupakan langkah strategis PA Sendawar, yang berada di bawah Badan Peradilan Agama, dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
(Caa)