Suarastra.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang meminta evaluasi terhadap kebijakan trading halt di pasar modal Indonesia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menegaskan bahwa evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala berdasarkan dinamika pasar dan masukan dari berbagai pihak.
“Saat ini, kami tidak berencana melakukan intervensi tambahan. Kami terus menerima masukan, termasuk terkait mekanisme trading halt yang juga diterapkan di bursa lain. Biasanya, evaluasi dilakukan dengan meninjau kembali angka-angka yang digunakan. Sebelumnya, ambang batas yang diterapkan adalah 7%, 12,5%, dan 20%,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Irvan menambahkan bahwa BEI telah beberapa kali menyesuaikan kebijakan trading halt, dengan perubahan terakhir terjadi saat pandemi COVID-19, di mana ambang batas pergerakan harga ditetapkan pada 5%, 10%, dan 15%. Meskipun kemungkinan perubahan tetap terbuka, keputusan akan diambil setelah kajian mendalam.
“Saat pandemi, pasar mengalami tekanan berat, dan circuit breaker diterapkan hingga enam atau tujuh kali. Evaluasi tetap dilakukan, tetapi perubahan kebijakan harus mempertimbangkan kondisi pasar serta dampaknya terhadap stabilitas,” jelasnya.
OJK Terbitkan Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS
Pada hari yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini diambil menyusul tekanan yang dialami pasar saham sejak 19 September 2024, sebagaimana tercermin dalam penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% hingga 18 Maret 2025.
Terkait minat investor asing terhadap program buyback ini, Irvan mengungkapkan bahwa masih terlalu dini untuk menilai dampaknya. Namun, ia menilai bahwa pola pergerakan pasar menunjukkan investor asing cenderung kembali masuk setelah kondisi membaik.
“Investor asing tidak hanya mempertimbangkan kebijakan buyback. Kebijakan ini bisa menjadi stimulus tambahan, tetapi pada dasarnya mereka akan masuk kembali jika valuasi pasar kita menarik,” katanya.
Dalam beberapa pekan terakhir, IHSG menunjukkan anomali dibandingkan dengan bursa global lainnya. Irvan menyebut fenomena ini bukan hal baru dan bahwa baik faktor domestik maupun asing tetap berpengaruh terhadap pergerakan indeks.
“IHSG memang menunjukkan anomali dibandingkan bursa global lainnya, tetapi ini bukan pertama kalinya. Kita sudah beberapa kali mengalami kondisi serupa. Faktor domestik dan asing tetap berperan, tetapi saya tidak melihat adanya isu baru yang signifikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, BEI terus mencari informasi terkait faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan investor asing, terutama terkait potensi keluarnya dana asing dari pasar modal Indonesia.
“Kami masih mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai alasan investor asing keluar dari pasar, selain dari faktor-faktor yang telah diketahui,” tutup Irvan.
Sembilan Emiten Umumkan Buyback Saham
Saat ini, sembilan emiten di Bursa Efek Indonesia telah mengumumkan rencana buyback saham dengan total dana mencapai triliunan rupiah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai saham serta memberikan kepercayaan lebih kepada investor.
Beberapa perusahaan besar seperti BBRI, BMRI, dan BBNI termasuk dalam daftar emiten yang akan melakukan aksi korporasi ini. Berikut rincian rencana buyback dan jadwal RUPS masing-masing perusahaan:
1. BBRI – Rp 3 triliun, RUPS pada 24 Maret 2025
2. BMRI – Rp 1,17 triliun, RUPS pada 25 Maret 2025
3. BBNI – Rp 1,5 triliun, RUPS pada 26 Maret 2025
4. BNGA – Rp 450 juta, RUPS pada 14 April 2025
5. NISP – Rp 800 juta, RUPS pada 20 Maret 2025
6. JPFA – Rp 470 miliar, RUPS pada 10 April 2025
7. LPPF – Rp 150 miliar, RUPS pada 10 April 2025
8. AVIA – Rp 1 triliun, RUPS pada 10 April 2025
9. CNMA – Rp 300 miliar, RUPS pada 24 Maret 2025
Dengan berbagai langkah kebijakan yang diambil, pasar modal Indonesia diharapkan dapat tetap stabil dan menarik bagi para investor, baik domestik maupun asing.
(Caa)