Suarastra.com – Pasca wafatnya Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), alm. Junaidi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), posisi strategis tersebut kini tengah kosong. Untuk sementara waktu, tugas Ketua DPRD Kukar dijalankan oleh Plt Ketua DPRD, Junadi, dari Partai Gerindra.
Namun, pengganti tetap Ketua DPRD Kukar dipastikan akan berasal dari internal PDIP, mengingat partai ini berhasil meraih 18 kursi pada Pemilihan Legislatif 2024.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani dari PDIP yang telah menjabat selama tiga periode, memberikan penjelasan mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki kursi Ketua DPRD.
“Kalo terkait ketua DPRD itu kan sebenarnya kalo pakai aturan partai sudah jelas,” ujar Ahmad Yani saat dikonfirmasi Suarastra.com di Gedung DPRD Kukar pada, Senin (20/01/25).
Ia merujuk pada Peraturan Partai (PP) Nomor 90 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa calon Ketua DPRD harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu, memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai minimal selama 5 tahun dan pernah menjadi anggota DPRD sebelumnya dari partai yang sama.
“Tinggal di cek saja siapa yang memiliki legalitas, kartu anggota, dan memenuhi syarat itu,” tambahnya.
Yani juga menyatakan, kesiapannya jika diberi kepercayaan oleh partai untuk mengemban tugas tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan DPC PDIP Kukar dan DPP PDIP.
“Kalo saya semisalnya di percayakan, saya siap. Dulu saya pernah menjadi ketua komisi 3, dan tapi kalo partai memercayakan itu kepada saya, saya siap 100 persen,” terangnya.
“Terkait siapa yang akan maju nanti, itu tanyakan kepada Ketua DPC PDIP Kukar. Yang penting, itu sudah memenuhi syarat. Kalo saya, sudah memenuhi syarat karena sudah 3 periode,” tambah Yani.
Terakhir, Ia berharap, keputusan dari DPP PDIP nantinya sejalan dengan aturan partai serta mempertimbangkan etika dan moralitas.
“Kita harap di DPP itu menyetujui dan mengeluarkan keputusan yang sesuai dengan peraturan partai dan sejalan dengan etika dan moralitas yang ada,” tandasnya.
(Oby)