
Suarastra.com – Keputusan Pemerintah Pusat menunda pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 berdampak luas, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Semula, pelantikan CPNS direncanakan pada April atau Mei 2025, namun kini diundur hingga Oktober 2025. Sementara itu, PPPK baru akan mulai bertugas pada Maret 2026 mendatang.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki pilihan selain mengikuti kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
“Kalau sudah diserahkan ke Bupati, saya sebenarnya sudah melantik mereka kemarin. Namun, karena ada kebijakan penundaan secara nasional, kita hanya bisa mengikuti aturan yang ada,” ujar Edi Damansyah, pada Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPPK sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sementara kepala daerah hanya bertanggung jawab atas pembayaran gaji mereka.
Hal ini dinilainya kurang ideal, mengingat daerah lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di wilayahnya.
Salah satu langkah yang telah diambil oleh Bupati Kukar, ialah mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar proses penempatan tenaga PPPK dapat diserahkan kepada kepala daerah.
“Kami yang lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di daerah kami. Namun, saat ini, penempatan masih dilakukan melalui sistem aplikasi nasional, di mana calon PPPK menentukan sendiri lokasi penempatannya,” jelasnya.
Menurut Edi, sistem ini menyebabkan ketidaksesuaian dalam penempatan tenaga kerja. Ia mencontohkan tenaga honorer yang telah lama bertugas di Dinas Perhubungan, tetapi tidak dapat diangkat di dinas tersebut karena formasinya tidak tersedia dalam aplikasi. Akibatnya, mereka ditempatkan di bidang lain yang mungkin tidak sesuai dengan keahlian mereka.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pembiayaan gaji PPPK. Meskipun awalnya dijanjikan bahwa pembayaran gaji akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), kenyataannya seluruh beban penggajian kini dikembalikan ke daerah.
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa Kukar tetap berkomitmen meningkatkan status tenaga honorer menjadi PPPK.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengusulkan tambahan kuota untuk tenaga administrasi di sekolah-sekolah.
“Setelah kami melakukan perhitungan, ternyata banyak sekolah yang sama sekali tidak memiliki tenaga administrasi berbasis SDM yang memadai. Selama ini, tugas administrasi ditangani oleh para guru. Berdasarkan data tersebut, saya mengusulkan tambahan formasi, dan alhamdulillah, usulan itu diterima,” tuturnya.
(ADV/Mii)